News

Tak Hanya soal Uang, Windy Idol Ditengarai Turut Urus Rumah Sekretaris MA

Sosok Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol menyeruak seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang di antaranya menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. Selain dugaan menerima aliran dana, KPK juga menengarai Windy Idol juga turut mengelola atau mengurus aset berupa rumah milik Hasbi Hasan.

“Sejauh ini ada dugaan rumah (milik Hasbi Hasan) yang terletak di Jakarta Selatan (dikelola oleh Windy Idol),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Windy Idol di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023). KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri menyebut, Windy saat itu dimintai keterangan soal dugaan mengantongi aliran uang dan pengelolaan aset Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Namun, Ali masih enggan berapa besaran duit yang diterima wanita cantik berkacamata itu. Aspek terpenting, ujar dia menambahkan, Windy turut mengelola aset milik Hasbi Hasan, yang ditengarai berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara di MA

Sebelumnya, Windy Idol usai menjalani pemeirksaan KPK mengakui dirinya pernah terlibat bisnis dengan Hasbi Hasan di rumah produksi PT Athena Jaya Production (AJP). Ia mengaku saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.

“Tapi saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah di luar negeri saat itu. Jadi benar-benar lama (tidak) tahu tentang Athena Jaya lagi,” kata dia usai merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, Windy membantah ikut terlibat praktik suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sebelum Hasbi dan Dadan, SKPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Para tersangka yaitu, Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button