News

Tak Kooperatif saat Diperiksa, Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap sejumlah pertimbangan pihaknya melakukan penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.

Djuhandani mengatakan, salah satu alasan penahanan tersebut dikarenakan Panji memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Selain itu, dia juga menyebut Panji tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Mungkin anda suka

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, alasan lainnya penahanan tersebut dikarekanakn ada kekhawatiran pihaknya Panji akan menghilangkan barang bukti. “Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan,” katanya.

Djuhandani menegaskan pihaknya juga akan mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama. Dia mengaku tidak segan untuk melakukan upaya pemaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” pungkasnya.

Diketahui, Panji Gumilang resmi menyandang status tersangka, terkait dugaan penistaan agama. Usai diperiksa selama empat jam di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button