News

Tak Puas dengan Putusan PTUN, Partai Masyumi Ajukan PK

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan pihaknya tengah berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyayangkan PTUN menganggap persolan sengketa hanya di verifikasi faktual saja.

“PTUN menganggap bahwa yang sengketa hanya verfak saja, nah kita-kita permasalahkan ini tidak bisa menggugat sejak awal, karena di awal pun PTUN tidak konsisten antara satu putusan dengan putusan yang lain itu,” ucap Yani kepada inilah.com di Jakarta, Minggu (19/2/2023)

Lebih lanjut, Yani membeberkan bahwa pada awal pihaknya menggugat, PTUN menganggap belum waktunya untuk mengajukan gugatan. “Kita itu ajukan gugatan 14 Desember, kata mereka kita tidak punya hak menggugat, mereka bilang yang punya hak hanya mereka yang bermasalah d verfak,” tambahnya.

Sedangkan, Yani sudah menyarankan ke PTUN untuk melihat kecurangan tidak hanya di tahapan verifikasi faktual saja. Ia pun membandingkan dengan PTUN di Aceh yang menurutnya lebih bagus untuk menangani kasus serupa.

“Jadi pada waktu pendaftaran, yang lokal tidak dianggap memenuhi syarat, lalu mereka gugat, dikabulkan gugatan itu, jadi tiap tahapan itu bisa diuji. Kalau KPU melaporkan permasalahan, kenapa hanya bisa diuji jadi verfak, itu kan cara berpikir yang keliru, tapi kita lagi persiapan melakukan PK,” jelas Yani.

Merespons PTUN, Yani mengatakan ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama mengajukan gugatan perlawanan dan kedua peninjauan kembali. Tapi, Partai Masyumi lebih memilih untuk langsung mengajukan PK.

“Kita meragukan semua komisioner, berbeda dengan jamannya yang dulu. Menurut saya, DKPP, Bawaslu yang paling lemah. Jadi kredibilitas beliau kita ragukan,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button