News

Tak Sabar Miskinkan Koruptor, KPK Harap DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah siap memiskinkan para koruptor jika nantinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi Koruptor disahkan oleh DPR.

“Para koruptor ini kan paling takut untuk dimiskinkan. Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya, yang sementara ini kita masih menunggu disahkannya undang-undang perampasan aset hasil pidana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK (KPK) Ali Fikri melalui sebuah dari akun Youtube KPK, dikutip Kamis (29/6/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sudah memiliki strategi dalam melakukan perampasan aset dan harta para koruptor lewat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini bisa menjadi jalan sebelum adanya UU Perampasan Aset para koruptor.

“Penyidik tentu telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset para koruptor ini. Satu di antaranya juga melalui instrumen penerapan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

KPK menurut Ali, sudah menyeterkan sebesar Rp154 miliar ke kas negara lewat instrumen TPPU tersebut.

“Kami pastikan seluruh perkara yang ditangani oleh KPK arahnya akan selalu dicari dan kemudian dikumpulkan alat buktinya terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” tutup Ali.

DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengungkapkan alasan RUU Perampasan Aset hingga kini belum dibahas oleh DPR. Padahal, DPR sudah menerima Surpres RUU Perampasan Aset dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Mei 2023 lalu.

Menurut Lodewijk, Surpres RUU dari Presiden Jokowi tidak langsung diproses oleh DPR karena terhadap sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum RUU dibahas secara bersama.

“Saya belum tahu, saya belum tahu itu prosesnya. Yang jelas kalau di DPR kan ada mekanisme yang harus didahului. Bukan ujug-ujug kita langsung (bahas),” ujar Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Lodewijk mencontohkan mekanisme yang harus dilakukan agar surpres RUU bisa langsung dibahas, yakni Surpres tersebut harus diolah oleh Badan Keahlian DPR.

“Panjang-lah mekanisme di DPR. Baru ada namanya menyatukan sembilan fraksi yang di DPR, itu tidak mudah untuk bicara satu hal. Tidak mudah,” tandas Lodewijk.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terhadap RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung dibahas oleh DPR. Jokowi mengakui telah mendorong hal tersebut 2 kali ke DPR.

“RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” ungkap Jokowi, Selasa (27/6/2023). Karena itu, kata Jokowi, DPR perlu didorong agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button