News

Tak Terima Dianiaya, Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma Lapor Polisi

Pelaku pelecehan seksual berinisial TPP (18) yang juga mahasiswa Universitas Gunadarma melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan seniornya di lingkungan Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat.

Aksi penganiayaan itu terjadi setelah TPP tertangkap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus tempatnya menuntut ilmu. Pelaku pelecehan seksual itu melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Depok pada Minggu (18/12/2022) kemarin.

Mengenai hal ini, Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelapor melaporkan sejumlah seniornya yang diduga melakukan persekusi. “Pelapor adalah (berinisial) T salah satu mahasiswa di Gunadarma,” ujarnya, Senin (19/12/2022).

Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain mengalami sejumlah luka di tubuhnya akibat penganiayaan para seniornya, bahkan pelapor juga mengaku nyaris ditelanjangi dan videonya tersebar di media sosial.

“Hasil pemeriksaan nanti kita lihat, kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup, ya kita tindaklanjuti,” tambahnya.

Sejatinya, kasus ini sempat dilaporkan ke polisi namun dihentikan, karena korban mencabut laporan polisi lantaran malu.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan dua orang pria diikat di sebuah pohon dan dianiaya oleh sejumlah orang. Ini terjadi di lingkungan Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang diikat itu adalah mahasiswa yang tertangkap telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus. Aksi tersebut membuat para mahasiswa lainnya geram dan menyiksa bahkan menelanjangi pelaku.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga dicekoki untuk minum air berwarna kuning yang diduga air seni. Beberapa kali, kedua pelaku yang tak bisa bergerak itu juga disiram air menggunakan ember oleh sejumlah mahasiswa.

Cerita ini berawal dari adanya mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan Kampus Gunadarma. Kondisi ini memunculkan terbentuknya posko pengaduan pelecehan seksual dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Seiring berjalannya waktu, satu persatu mahasiswi mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual, selanjutnya dimintai keterangan mengenai identitas pelaku dan didapat dua orang mahasiswa sebagai terduga.

Dari keterangan yang didapat oleh korban, pelaku akhirnya tertangkap yakni berinisial TPP, mahasiswa angkatan 2022 jurusan Ilmu Komunikasi. Sedangkan pelaku lainnya berinisial LYP, mahasiswa angkatan 2019 jurusan Manajemen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button