Market

Takut Kehilangan PNBP, Anak Buah Sri Mulyani Tolak SIM Seumur Hidup

Terkait wacana SIM seumur hidup, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keberatan. Karena berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp650 miliar. Negeri ini benar-benar tak mau berbagi dengan rakyatnya.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo menerangkan, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Wawan saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).

Dia mengatakan, dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan, namun kepolisian yang akan menerima dampaknya. “Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” tambah Wawan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Kementerian Keuangan masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor. “Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.

Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur. “Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” jelas Isa.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan agar SIM berlaku seumur hidup. Saat ini, masa berlaku SIM lima tahun hanya menjadi alat untuk duit. “Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit,” kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).

Ia mendorong Polri untuk menghapus masa berlaku SIM lima tahun sehingga menjadi seumur hidup. Baginya perpanjangan SIM berkali-kali merupakan hal yang tak perlu.

Gagasan politikus Partai Demokrat itu, cukup brilian. Menunjukkan sikap berpihak kepada rakyat. Selama ini, rakyat harus keluar duit lumayan gede untuk perpanjangan SIM yang berdurasi 5 tahun. Minimal Rp210 ribu per SIM. Belum termasuk ongkos calo dan lain-lain. .

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button