Ototekno

Tanpa Regulasi Final, TikTok Shop Dinilai Lolos dari Sanksi Penyalahgunaan Data Pribadi

Partner K&K Advocates, Danny Kobrata, menegaskan bahwa TikTok Shop memiliki potensi sebagai sumber penyalahgunaan data pribadi. Namun, menurutnya, platform ini belum bisa mendapatkan sanksi atau denda karena regulasi yang belum final.

Kobrata merujuk pada Rancangan Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) yang masih dalam proses pembahasan. 

“Tentu ada sanksi tertulis dan denda administratif hingga 2% dalam Undang-Undang PDP. Namun, kita belum bisa menjalankannya karena PP PNBP belum disahkan,” kata Danny Kobrata kepada Inilah.com, Rabu (27/9/023).

Sementara itu, Bhredipta Socarana, Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kominfo, juga menekankan bahwa sanksi berupa denda belum dapat diberlakukan. “Kita harus menunggu pengesahan PP PNBP dari Kemenkeu,” kata Bhre.

Bhre menambahkan bahwa jika PP tersebut tidak disahkan, sanksi yang berlaku hanya akan berupa sanksi administratif tanpa konsekuensi keuangan bagi pelanggar.

Sebelumnya, Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan bahwa target peluncuran Peraturan Pemerintah yang akan memfasilitasi implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah pada September 2023. 

“Kemenkominfo hampir menyelesaikan rancangan peraturan itu,” kata Samuel.

Nantinya, setelah PP tersebut disahkan, sanksi denda akan mulai diberlakukan terhadap pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, tidak hanya sebatas rekomendasi atau teguran tertulis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button