News

Telusuri Jejak Gratifikasi, KPK Bakal Dalami Peran Istri Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah keterlibatan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh eks pejabat Ditjen Pajak itu.

Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan selain mendalami istri Rafael Alun, pihaknya juga akan melakukan pemerikasaan kepada pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan Rafael terkait kasus ini. Namun ia tidak bisa membuka siapa saja pihak-pihak yang akan diperiksa.

“Bagaiamana istrinya? Penyidikan masih berlanjut. Penanganan belum selesai kita masih bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan tiap pihak. Baik itu perorangan yang memiliki hubungan dengan RAT. Kami tidak bisa banyak memberikan statement bagaimana KPK bekerja dalam rangka memberantas korupsi itu sendiri,” jelas Firli di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Terkait modus Rafael Alun, Firli mengungkapkan, ayah dari Mario Dandy kerap memanfaatkan kekuasaannya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. “Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ungkap Firli.

Firli menyampaikan, Rafael miliki perusahaan jasa konsultan pajak bernama PT. Artha Mega Ekhadana (AME). Melalui PT AME, Rafael menawarkan jasa konsultan pajak kepada perusahaan yang terlilit masalah pajak untuk memanipulasi laporan pajak.

“Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang diantaranya PT AME yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Pengguna PT jasa AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” kata Firli.

Diketahui, KPK telah menjebloskan Rafael Alun ke tahanan. Penahanan ini dilakukan lembaga antirasuah usai memeriksa Rafael terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penerimaan dugaan gratifikasi puluhan miliar rupiah, Senin (3/4/2023).

“(Demi) kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, Rafael dijebloskan ke tahanan sejak 3 April hingga 22 April 2023. KPK menahan ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button