News

Tempo Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, LPDS: Pemahaman KEJ Mendasar bagi Setiap Wartawan

Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Kristanto Hartadi menekankan agar setiap media taat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pelanggaran KEJ yang dinyatakan oleh Dewan Pers merupakan sebuah teguran dan koreksi kepada media yang diadukan.

Hal tersebut menanggapi kasus Majalah Mingguan Tempo (MBM) yang dilaporakan ke Dewan Pers oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata, ihwal tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan dengan judul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ edisi 14-20 Agustus 2023.

“Hal ini berlaku untuk semua media yang menerapkan secara penuh Kode Etik Jurnalistik di dalam organisasi atau news room masing-masing,” ujar Kristanto saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang mengaku dirinya wartawan atau perusahaan media harus memahami dan mempelajari secara mendalam mengenai Kode Etik Jurnalistik yang merupakan pedoman kepada setiap wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas.

“Pemahaman mengenai KEJ adalah hal yang mendasar dan asasi bagi siapa pun yang berprofesi sebagai wartawan,” kata mantan Pemimpin Redaksi Harian Sinar Harapan ini.

Sebelumnya diberitakan, Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” ujar Junaidi dalam keterangan persnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Dalam hal ini, Dewan Pers telah menerima aduan Haji Isam. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan melakukan analisa konten terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap MBM Tempo.

“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Dewan Pers akan menyelesaikan masalah ini dengan prosedur yang berlaku, salah satunya mengadakan mediasi terhadap kedua belah pihak. Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor. “Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button