News

Tenteng Alat Bukti, KPK Siap Patahkan Argumentasi Eks Wamenkumham di Sidang Praperadilan


Tim biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir dalam sidang praperadilan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Cs di Pengadilan Negeri (PN) Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12/2023) hari ini.

“Informasi yang kami terima, betul tim KPK akan hadir,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.

Ali memastikan, pihaknya siap mematahkan pembelaan kuasa hukum Eddy dalam penetapan tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Ia menegaskan pihaknya memiliki sejumlah dokumen alat bukti penetapan tersangka berdasarkan prosedur  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan,” tandas Ali.

Sebelumnya, KPK absen dalam sidang perdana (11/12) pekan lalu karena tim biro hukum masih perlu waktu dalam menyusun dokumen. Maka itu, hakim tunggal Estiono menunda sidang dan dijadwalkan hari ini.

Awalnya, Eddy dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlawanan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) awal bulan.

Eddy ditetapkan tersangka oleh KPK karena menerima suap dan gratifikasi dari mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 8 miliar. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening dua anak buah Eddy yakni Yosie dan Yogi.

Helmut telah ditahan KPK pada Kamis (7/12/2023) kemarin. Sedangkan KPK, bakal kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Eddy, Yogi, dan Yosie setelah praperadilan rampung.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button