News

Terbukti Langgar Etik dan Didemosi Setahun, Bharada E Tak Ajukan Banding

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun usai terbukti melanggar etik terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini mengemuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kendati begitu, Richard memilih tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (putusan sidang etik),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Secara keseluruhan, ada tiga putusan yang dijatuhi majelis dalam sidang KKEP kepada Richard Eliezer. Pertama sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dalam hal ini Richard Eliezer dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Terakhir, sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri. Artinya, status Richard sebagai anggota Polri masih dipertahankan.

“Sesuai Pasal 13 ayat 1 huruf A PP 1/2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa, terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan menegaskan.

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Rabu (15/2/2023). Vonis ini menyangkut status Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Atas vonis itu, JPU memutuskan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut bersifat inkrah atau tetap.

Selain Bharada E, perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga menyeret empat orang lainnya sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button