News

Terjerat Korupsi, Eks Wali Kota Banjar segera Hadapi Meja Hijau

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno segera menghadapi meja hijau alias menjalani persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Hal ini seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan Herman Sutrisno selaku tersangka ke penuntutan agar  segera sidang.

“Tim penyidik, Kamis (21/4), telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS pada tim jaksa. Berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formal dan materiilnya, tim jaksa telah menyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Herman Sutrisno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun 2012-2017.

Ali menjelaskan, berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh tim Jaksa KPK dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan rencananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Tim Jaksa KPK masih menahan Herman tetap selama 20 hari hingga 10 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta yaitu Direktur CV Prima sebagai tersangka. KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar. Mencuat dugaan, ia dekat dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sepak Terjang Herman

Atas dasar itu, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman. Hal ini antara lain memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. Tujuannya agar Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Rentang waktu 2012 dan 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek Rp23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen dan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada bulan Juli 2013, mencuat dugaan Herman memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai  sekitar Rp4,3 miliar. Kemudian untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, mengemuka dugaan pula, Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya. Hal ini antara lain terkait tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, turut mengemuka dugaan pula, Rahmat juga juga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta. Herman merupakan pendiri rumah sakit ini.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. KPK masih menghitung jumlah nilai penerimaan gratifikasi tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button