News

Terjerat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Masih Ditahan di Patsus Propam Polri

Sabtu, 15 Okt 2022 – 16:53 WIB

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Polda Sumbar)

Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Polda Sumbar)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Provos Propam Polri. Hal itu seiring upaya memeriksa pelanggaran Kode Etik Kepolisian (KEP) oleh Irjen Teddy Minahasa.

“Masih di Patsus Provos Propam untuk proses pemeriksaan KEP-nya,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menjelaskan, terkait proses pidana peredaran narkoba yang diduga melibatkan Teddy, hal itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat secara tidak hormat usai ditetapkan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.

“Saya minta minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Sigit juga membeberkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa. Bermula dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan masyarakat. Selanjutnya, tiga orang sipil berhasil ditangkap dan menjurus pada keterlibatan polisi.

Hasil penelusuran setelah polisi berpangkat bripka ditangkap terdapat indikasi keterlibatan seorang kapolsek.

Setelah dikembangkan, Polda Metro Jaya mengantongi informasi tentang keterlibatan seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Penelusuran lebih lanjut akhirnya menyentuh dugaan keterlibatan Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

11 Tersangka

Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali peredaran sabu-sabu tersebut saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Sebelumnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar. Sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan. Diedarkan di Kampung Bahari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasusoleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button