News

Tersangka Korupsi Waskita Karya Bertambah, Begini Perannya

tersangka-korupsi-waskita-karya-bertambah,-begini-perannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait penyidikan kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, Kamis (15/12/2022).

Ketiga tersangka itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018 – Juni 2020, Harris Gunawan dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020 – Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma

Satu tersangka lagi berasal dari luar Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode Bambang Rianto sebagai tersangka.

Kuntadi menjelaskan, Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma bersama Bambang Rianto menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

“Sedangkan perbuatan saudara NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan ‘cover’ pekerja fiktif. Selanjutnya oleh yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya,” ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga orang tersebut menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Mulai hari ini hingga 3 Januari 2023.

Satu Tersangka Perintangan Penyidikan

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung turut mengusut dugaan perintangan penyidikan. Kejagung pun menetapkan seorang tersangka yaitu Muhammad Rasyid Ridha selaku Change Management Manager PT Waskita Karya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button