Market

Tiktok Dilarang, Shopee Melenggang, Kemendag: Permendag 31/2023 untuk Semua E-Commerce

Pasca pelarangan layanan perdagangan (sosial commerce) TikTok, muncul desas-desus tak sedap. Bahwa, keputusan itu adalah ‘pesanan’ Shopee.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim buru-buru membantah. Ya, logikanya sederhana saja.

Pelarangan TikTok menjalankan social commerce, tersemat dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang merevisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam hal ini, Shopee juga terimbas dengan adanya Permendag No 31 Tahun 2023. Beleid anyar itu, menetapkan larangan barang impor yang harganya di bawah US$100 per unit, dijual melalui marketplace di Indonesia.

“Enggak betul itu (didorong Shopee). Lha, Shopee kan terkena juga aturan 100 dolar AS. Ini bukan hanya untuk satu platform saja kok. Tetapi untuk semua (palform e-commerce),” kata Isy ditemui di Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).

Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ada enam poin yang diatur pemerintah terkait perdagangan online (e-commerce) di Tanah Air. Pertama, pemerintah membuat definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, pemerintah menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Keempat, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang

Kelima, larangan terhadap marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.

Keenam, pemerintah melarang perusahaan niaga elektronik dan afiliasi melakukan penguasaan data. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button