News

Tilang Elektronik di Tol, Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Ditindak

Polda Metro Jaya menegaskan aturan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi kendaraan di jalan tol mulai berlaku hari ini, Jum’at (1/4/2022). Penindakan menyasar  dua pelanggaran utama  yakni kendaraan melampaui batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam dan truk yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension over load (Odol).

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Mulai hari ini, penerapan tilang elektronik selama 24 jam.

“Tanggal 1 sampai 31 Maret ada tulisan sosialisasi ETLE tapi 1 April tulisan sosialisasi hilang maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku,” kata Sambodo.

Ada 5 ruas tol dengan penerapan aturan batas kecepatan, yakni, Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. Sementara, penerapan aturan pembatasan muatan kendaraan berlangsung di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Pengemudi yang melewati batas kecepatan akan terjerat pasal 287 ayat 5 UU LAJ dengan ancaman kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu. Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan akan terkena pasal 307 UU LAJ dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 200 ribu.”Apabila tidak bayar denda maka akan laksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut,” imbuh Sambodo. [yud]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button