Market

Tolak UMP 2023 Versi Menaker Ida, Buruh Siap Demo Besar-besaran

Jumat, 11 Nov 2022 – 19:24 WIB

Buruh siap demo tolak PP 36/2021 dan upah murah. (Foto: Viva).

Janji manis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa UMP 2023 yang penetapannya mengacu PP 36/2021, naiknya lebih tinggi dari UMP 2022, tak membuat buruh luluh. Tetap ditolak karena rendah dan cacat hukum.

Disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, keputusan Menaker Ida terkait UMP 2023 yang masih mengacu kepada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, wajib ditolak. Alasannya, penghitungan UMP 2023 masih menggunakan PP 36/2021, turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. “Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%,” ujar Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jakarta, dikutip Jumat (11/11/2022).

Selain itu, kata Said, purchasing power atau daya beli buruh, mengalami penurunan hingga 30 persen. Dalam 3 tahun terakhir, tidak ada kenaikan upah untuk buruh. Ditambah lagi, keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM pada 3 September lalu, menciptakan kenaikan harga atau inflasi hingga di atas 6,5 persen. “Sementara, pertumbuhan ekonomi saat ini, sangat bagus yakni 5,72 persen. Maka kenaikan upah buruh sebesar 13 persen, sangatlah wajar. Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi. Apalagi memakai rumus PP 36 yang cacat hukum,” terang Said.

Menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait no work no pay, Said menegaskan penolakannya. “Hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” kata Said.

Dalam pasal 93 UU Ketenagakerjaan, lanjutnya, ditegaskan bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan. Apabila pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan, seharusnya dapat dihindari. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.

“Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia,” kata Said.

Dikatakan, Indonesia adalah negara terkaya nomor 7 di dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Mirisnya, upah buruh di Indonesia termasuk yang terendah rendah di dunia. “Ya semua karena Undang-undang Omnibus Law itu,” pungkas Said.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button