Market

Total Pinjaman Capai Rp600,3 T, Apa Tanda Pinjol Resmi?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan data tentang total utang masyarakat terhadap pinjaman online atau pinjol hingga April 2023 mencapai Rp600,30 triliun.

Data tersebut menunjukkan betapa masyarakat sudah begitu familier dengan layanan pinjaman online. Sementara untuk total utang pinjol masyarakat yang belum dibayar mencapai Rp50,53 triliun dari 17,31 juta akun pengguna. Penduduk pulau Jawa masih mendominasi penikmat layanan pinjol, mencapai 12,8 juta pengguna dengan nilai pinjol sebesar Rp39,39 triliun.

Dari banyaknya penyelenggara pinjol yang ada, masyarakat harus mencermati pinjol yang berizin dengan yang ilegal atau pinjol abal-abal. Tujuannya supaya memberikan kenyamanan. Karena kalau pinjol berizin yang dikeluarkan OJK maka tidak akan terjadi masalah. Walaupun tidak semuanya, terkadang pinjol dan para pengguna akun terjadi perselisihan yang bisa berujung penyesalan.

Lantas bagaimana baiknya dalam memilih pinjol saat akan mengajukan pinjaman?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi dan pengatur sektor jasa keuangan, berpesan sebelum melakukan pinjaman maka harus memastikan sebagai pinjol resmi atau memiliki sertfikat dari OJK. Sebab pinjol yang legal maka harus taat ada regulasi yang ada.

Dengan memilih Pinjol Legal OJK, kita akan terhindar dari berbagai risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan Pinjol ilegal, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga yang tidak wajar, hingga tindakan penagihan yang tidak etis.

Pinjol merupakan layanan keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mengajukan pinjaman secara online melalui platform digital. Pinjaman ini biasanya digunakan untuk kebutuhan modal usaha, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan lainnya. Karena prosesnya yang cepat, efisien, dan tanpa harus datang langsung ke kantor penyedia layanan, Pinjol menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang.

Pada dasarnya, pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018. Isinya tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.

Pinjaman ini biasanya digunakan untuk kebutuhan modal usaha, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan lainnya. Karena prosesnya yang cepat, efisien, dan tanpa harus datang langsung ke kantor penyedia layanan, Pinjol menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang.

POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.

Dalam POJK tersebut, OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK, dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala. Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yakni sebesar Rp 2 miliar per peminjam.

OJK melalui website resminya https://www.ojk.go.id telah merilis sejumlah daftar pinjol resmi dan legal di tahun ini 2023. Sangat disarankan menggunakan atau memilih salah satu pinjol yang telah terdaftar secara resmi di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Legal atau Resmi OJK

1. Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

2. Memiliki Izin Usaha

3. Keterbukaan Informasi

4. Memiliki Kebijakan Privasi yang Jelas

5. Prosedur Penagihan yang Tepat

Sedangkan ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal atau tidak Resmi dari OJK

1. Tidak Terdaftar di OJK

2. Penyamaran Identitas

3. Informasi yang Tidak Transparan

4. Tidak Memiliki Kebijakan Privasi

5. Metode Penagihan yang Tidak Sesuai

Dalam mengambil keputusan untuk menggunakan aplikasi pinjol, penting bagi kita untuk memastikan bahwa pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK. “Selalu periksa ciri-ciri pinjol yang kita gunakan agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal yang berpotensi merugikan kita dan data pribadi kita,” demikian mengutip dari laman resmi OJK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button