News

Tren Pendatang di Jakarta: Berpendidikan SLTA ke Bawah hingga Tempati Daerah Kumuh

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan tren angka statistik urbanisasi dari luar DKI Jakarta. Terungkap, hampir 80 persen pendatang berpendidikan SLTA ke bawah.

Tak hanya itu, sekitar 40-50 persen dari pendatang tersebut berpenghasilan rendah.

“Padahal 80 persennya usia produktif,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin Budi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Prapanca Raya, Jaksel, Selasa (18/4/2023).

Kemudian, Budi menjelaskan, 20 persen pendatang menempati wilayah Rukun Warga (RW) yang termasuk kumuh. Terkait hal ini, dia khawatir, kemudahan pengurusan perizinan bisa menyebabkan penyalahgunaan KTP.

Lebih lanjut, terungkap pula, selain urbanisasi, DKI Jakarta menghadapi perpindahan penduduk ke daerah lain. Sebab, sebanyak 194.777 penduduk nonaktif ditemukan di wilayah DKI Jakarta.

Budi menyebut, pihaknya akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai imbas dari temuan tersebut.”Ada beberapa alasan utama mengapa kemudian banyak penduduk yang ditemukan nonaktif,” katanya.

Mayoritas penduduk yang tidak diketahui keberadaannya dan yang sudah pindah ke luar DKI. Namun, dokumen kependudukanya masih di DKI. “Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada,” ungkap Budi.

Budi juga memaparkan manfaat penonaktifan NIK. Hal ini menyangkut ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi rugi keuangan daerah, mengurangi potensi golput.dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

“Semua instansi pemerintah akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini. Mulai dari provinsi, kota, wilayah dan juga instansi-instansi vertikal seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri,” kata Budi.

Menurut Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan boleh mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.

“Dengan prosedur yang sudah ditetapkan, keluhan masyarakat akan kami proses. Jadi silahkan, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi boleh mendatangi kelurahan terdekat,” ungkap Budi.

Penonaktifan NIK penduduk nonnaktif akan dilakukan pada Agustus 2023. Dari bulan Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.

“Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten/kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat,” ujar Budi menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button