News

Tuntutan Jaksa ke Richard Preseden Buruk, Status JC Terkesan Sia-sia

Tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer bisa menggerus citra status justice collaborator (JC). Karena tuntutan tersebut bisa melahirkan kesan bahwa status JC merupakan suatu kesia-siaan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hal tersebut bukan mustahil terjadi mengingat Richard yang menyandang status JC tidak mendapatkan keringanan hukuman.

“Hal ini bisa berpengaruh pada perkembangan penegakan hukum pidana khususnya pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana sehingga pelaku enggan menjadi JC karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan (keringanan hukuman),” ujarnya kepada inilah.com di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ia juga menilai, Richard yang dituntut 12 tahun merupakan bentuk dari ketidakadilan. Sebab, Richard berupaya untuk mengungkap peristiwa sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang semula ditutupi kabut kepalsuan Ferdy Sambo.

“Soal sikap Jaksa yang tuntutannya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya mampu memejamkan matanya dan menundukkan kepala saat dituntut 12 tahun penjara. Meski, Richard menyandang status justice collaborator (JC) dan telah dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Paris Manalu.

Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button