News

Soal Surat Suara di Taiwan, KPU Cukup Lakukan Sosialisasi Tak Perlu Kirim Pengganti


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut beredarnya pengiriman lebih awal terhadap 31.276 surat suara melalui metode pos oleh PPLN di Taipei, Taiwan.

KPU menyatakan bahwa surat suara yang telah dikirimkan tersebut termasuk kategori rusak. Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa surat tersebut tidak dianggap rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas.

“Tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” ujar Bagja di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Bagja menyampaikan saran lainnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih. Dia juga meminta untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggap surat suara ke media sosial.

“Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa surat suara yang sudah tersebar di Taipei sebelum waktu pengiriman masuk kategori surat suara yang rusak.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa surat suara yang telah dikirim itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU 25/2023. Dimana, pengiriman surat suara untuk pemilih Luar Negeri dikirim pada 2 sampau 11 Januari 2024.

“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember 2023 kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C,” jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Sebab, ia menilai jika pemilih sudah mencoblos surat suara yang disebar itu maka akan menjadi masalah lantaran pengiriman surat suara pemilih kepada PPLN juga tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Sehubungan dengan hal tersebut KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilih untuk menggantikan surat suara rusak. KPU akan meyiapkan 31.276 surat suara,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button