News

Uji Materi UU Pemilu, PKS Ingin PT Diturunkan

PKS secara resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU No7/2017 tentang Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS meminta MK untuk menurunkan syarat tersebut.

Pendaftaran diajukan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu, ke MK, Rabu (6/7/2022). Syaikhu menilai syarat 20 persen kursi parlemen tidak ideal. Berdasarkan kajian tim hukum, PKS menilai angka PT yang ideal berkisar 7-9 persen.

“Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR,” kata Syaikhu.

PKS bukan parpol pertama yang mengajukan uji materi syarat PT ke MK. Sebelumnya banyak partai gurem maupun perorangan yang mengajukan syarat ini dihapus atau berada di angka 0, namun hasilnya kandas.

Dalam sejumlah putusannya mengenai PT, MK menyatakan syarat ambang batas menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi wewenang pembentuk UU untuk mengoreksinya. Sementara pembentuk UU adalah pemerintah bersama DPR yang di dalamnya terdiri atas fraksi-fraksi.

Syaikhu menilai, sejauh ini tidak ada kajian ilmiah terkait PT di Indonesia. Artinya penetapan syarat 20 persen minimal jumlah kursi parlemen dalam mengusung capres tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button