News

Ulama Jateng-Jatim Dukung Duet AMIN, Titip Delapan Aspirasi


Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), kembali mengantongi dukungan. Kali ini dukungan disuarakan ulama Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) di Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’hadul ‘Ulum Asy-Syar’iyyah (MUS), Sarang, Rembang, Jateng, Senin, (25/12/2023).

Terkait dukungan tersebut, ulama Jateng dan Jatim menitipkan delapan aspirasi yang disebut sebagai Risalah Sarang kepada pasangan AMIN.

Risalah Sarang ini merupakan hasil dari Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jateng-Jatim. Dalam hal ini, mereka sepakat dengan gagasan perubahan yang dibawa pasangan AMIN.  

“Kami terima Risalah Sarang ini, pakta integritas ini,” kata Anies.

“Insya Allah (Risalah Sarang ini) yang akan menjadi bekal bagi perjalanan perjuangan dan sekaligus menjadi pesan kepada semua dari sarang dikirimkan pesan perubahan ke seluruh Jawa ke seluruh Indonesia,” ujar Anies menambahkan.

Berikut delapan poin Risalah Sarang tersebut:

1. Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan ulama dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Menerapkan kepemimpinan dwi tunggal antara presiden dan wakil presiden secara konsisten dalam memimpin negara dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpinan gerakan.

3. Menjalankan secara efektif Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dengan membentuk direktorat jenderal pesantren, mengoptimalkan dana abadi pesantren. Selain itu, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren di seluruh wilayah Indonesia.

4. Memperkuat pendidikan pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam nonformal, seperti madrasah diniyah, Taman Pendidikan Al Qur’an, dan majelis taklim.

5. Mencegah kebangkitan paham-paham yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Eka. Paham ini seperti komunisme, leninisme dan lain-lainnya yang menyimpang dari konstitusi negara.

6. Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan sebagaimana amanat konstitusi.

7. Memastikan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara imparsial.

8. Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.

Delapan risalah tersebut ditandatangani oleh delapan ulama, yaitu, KH M Said Abdurrohim, KH M Najih Maimoen, KH Roghib Mabrur, Khaniq Muhammadun, KH Ahmad Ainul Yaqin, KH Macshoem Faqih, KH Ahfas Faishal Hamid Baedlowi, dan KH Hafidz Asnawi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button