News

Usul Judi Online Diberi Pajak, Indef Sebut Usulan Menkominfo Menyesatkan

Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengkritik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal wacana memberi pajak judi online.

“Pak Menteri yang menyampaikan ke publik bahwa itu judi online ada rencana untuk diberikan pajak,” kata Nailul dalam sebuah diskusi secara virtual, di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Nailul mengatakan, pernyataan Budi Arie itu tidak hanya menyesatkan, namun juga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab menurut Nailul, pernyataan agar judi online diberikan pajak bisa diartikan ikut melegalkan praktek haram tersebut.

Baca Juga:

Lagi! Konten Kreator Ditangkap Promosi Judi Online

“Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum, jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya usulan untuk menerapkan pajak buat judi online, mengingat  perputaran uang di industri ini  mencapai USD7 miliar hingga USD9 miliar per tahunnya.

Budi mengatakan, gagasan ini digaungkan karena dirinya mempertanyakan kemampuan Indonesia dalam memberantas judi online. Sedangkan di negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Laos, Malaysia, dan Singapura sudah dilegalkan.

Baca Juga:

Polri Batal Periksa Wulan Guritno, Alasannya Lagi Sakit

“Jadi, isunya bukan judi online legal atau ilegal, tetapi bagaimana menyematkan devisa kita. Itu diskusi chapter berikutnya saja, karena terjadi perubahan signifikan di lingkungan kita,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button