News

Usut Gratifikasi Menpora Dito, KPK Tunggu Laporan Masyarakat dan Hasil Putusan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk terlibat dalam  mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 Miliar. Diduga uang tersebut diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk meredam penyidikan kasus korupsi Menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu bisa ditindak lanjuti oleh lembaga anti rasuah apabila ada laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan kasus tersebut.

“Jika ada laporan memenuhi syarat laporan, dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ali mengatakan, laporan masyarakat itu nantinya bisa diusut secara paralel dengan gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 lantaran Kejagung dan KPK dinilai tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo

“Iya bisa pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan masuk ke KPK. Kita telaah apakah benar ditemukan ada peristiwa pidana,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan maksud gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satunya mengenai status hukum bagi Menpora Dito Ariotedjo menyangkut dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

“Untuk Dito, lebih ke aliran dana korupsi BTS,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, Senin (14/8/2023).

Kurniawan menilai, harusnya Dito dijerat Kejagung dengan pasal gratifikasi. “Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah staf khusus menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Energi Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwasanya Dito menerima uang 27 M untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai 8,03 Triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini (3/7) tidak mengkonfrontir aliran dana tersebut.

“Seolah-olah penyidik percaya aja keterangan Dito yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran itu. Padahal jelas ada 2 keterangan yang saling bertolak belakang,” jelas Kurniawan.

Hal inilah menjadi landasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejagung.

Kurniawan juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Khususnya menyidik dugaan gratifikasi dilakukan oleh Dito yang buktinya sudah kuat. Sedangkan pasal suap sulit pembuktiannya.

“KPK ditarik dalam praperadilan untuk memberikan supervisi dan koordinasi, tidak mengambil alih,” kata Kurniawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button