News

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Akan Periksa Bos Produsen Pakaian Dalam Rider


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bos pakaian dalam (PT Mulia Knitting Factory), Hanan Supangat pada Jumat (1/3/2024). Pemanggilan ini dilakukan KPK untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka SYL,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (28/2/2024).

Pemeriksaan Direktur Utama Rider Group ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum merinci materi pemeriksaan tim penyidik KPK kepada Hanan.

Sebagai diketahui, penyidikan kasus dugaan TPPU yang dilakukan SYL masih diusut tim KPK. Sedangkan, dalam kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) serta penerimaan gratifikasi telah masuk dalam persidangan hari ini.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan dugaan korupsi bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi dugaan pemerasan lelang jabatan di Kementan dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI (SYL) dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” kata Jaksa di sidang Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).

JPU KPK menerangkan, SYL menginstruksikan Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para Pejabat Eselon I dan jajarannya.

“Bahwa atas perintah Terdakwa tersebut, para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi Permintaan Terdakwa oleh karena khawatir Terdakwa. akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau di “non-job”kan,” ujar Jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button