News

Usut Kematian Brigadir J, Eks Kabais: Scientific Crime Investigation Tak Ada Gunanya, Ini Pembunuhan!

Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B Ponto menegaskan Polri tak perlu menggunakan metode scientific crime investigation dalam membongkar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, Ponto menilai, tragedi berdarah itu merupakan peristiwa pidana pembunuhan yang umum dan dapat dibuktikan dari kematian Brigadir J.

“Kalau yang saya bilang fokus di peristiwa pidananya. Ada pembunuhan. Mengapa peristiwa yang sederhana menjadi terlihat jadi besar. Ini loh pembunuhnya mau pakai scientific crime investigation enggak ada gunanya itu. Seluruh dunia melihat ada orang membunuh orang,” kata Ponto kepada Inilah.com, Minggu (17/7/2022).

Terlebih, Ponto juga menjelaskan, Polri sendiri telah menerangkan bahwa Bharada E yang telah melepaskan tembakan hingga Brigadir J tewas. Sekaligus, pistol dan peluru yang digunakan Bharada E juga telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

“Pernah lihat enggak pembunuhnya? Kemana? Ini sudah ada orang mati. Pistolnya ada, pelurunya ada, orang yang nembak dan mati juga ada. Tapi kenapa orangnya (Bharada E) tak ditampilkan, ini diluar kebiasaan polisi. Biasanya enggak sampai seminggu langsung ditampilkan jadi tersangka, jadi jangan salahkan masyarakat kalau banyak logika liar yang menganggap ada rekayasa yang semakin liar,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, pembunuh dan yang dibunuh sudah disampaikan Polri, namun ia mempertanyakan mengapa hingga kini Bharada E keberadaannya masih menjadi misteri dan hanya menyandang status saksi.

Dia menilai, mestinya Bharada E harus dijadikan tersangka karena akibat peluru yang ditembakkan mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa.

Soal nanti motifnya pembelaan diri maupun melindungi istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, hal itu bisa jadi bukti dan keterangan dalam sidang.

“Kenapa sekarang pengarahannya seakan-akan yang salah adalah yang mati karena pelecehan. Pembunuhan ya pembunuhan, jangan lindungi pembunuh. Ini sudah ada yang mati, maka yang diterapkan harusnya pidana pembunuhannya, kalau pelecehan atau pembelaan itu nanti saja dibuktikan soal motif di pengadilan. Yang jelas ini udah ada orang mati,” bebernya.

“Kenapa yang dipublikasi itu pelecehan, ini kan pembunuhan. Ini tidak biasa,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button