News

Viral Video Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Harus Ditindak tapi Jangan Dipecat


Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mendorong Pemkab Garut dan Bawaslu untuk mengusut dugaan pelanggaran netralitas ASN, usai viralnya video sekelompok anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat yang mendeklarasikan dukungan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

“Ya kalau memang itu serahkan saja sama Bawaslu sama aturan yang berlaku kalau memang melanggar aturan ya ditindak ya silahkan saja kalau memang seperti itu,” ujar Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Nusron membantah disebut pihaknya yang menginisasi gerakan deklarasi tersebut. Namun, dia mengaku bersyukur banyak dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung Prabowo-Gibran.

“Tapi lepas dari itu saya syukur Alhamdulillah itu pertanda bahwa betapa Pak Prabowo itu dicintai oleh komponen dan elemen masyarakat bahkan sampai Satpol PP itu yang harusnya nggak boleh mendukung terbuka,” katanya.

Nusron berharap, para anggota Satpol PP yang mendukung hanya ditegur secara administrasi. “Ya harusnya ditegur secara administrasi terlebih dahulu jangan langsung dipecat dan sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat yang membuat video menyampaikan diri mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dipastikan diberi sanksi.

“Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan,” kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu (3/1/2024).

Rudy menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.

Rudy menyampaikan adanya tindakan tersebut tentu pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.

Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi. “Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button