News

Vonis 8 Tahun Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jaksa Pikir-pikir, Kuasa Hukum Banding!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku akan pikir-pikir terkait putusan hakim yang memvonis 8 tahun penjara hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya banding.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, fakta hukum yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Termasuk terbukti memenuhi unsur.

Namun, vonis majelis hakim yang dibacakan berbeda dengan tuntutan jaksa yaitu dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Termasuk uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura yang tidak dikabulkan karena bukan kerugian negara.”Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan menentukan sikap,” kata jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu Firman Wijaya kuasa hukum terdakwa, mengaku banyak masih mengganjal selama proses persidangan hingga putusan.

“Goodie bag misterius itu kan belum pernah jelas padahal itu OTT, kalau OTT ada uangnya kalau tidak ada gimana berasumsi tentang itu. Jadi kalau OTT dan ada goddie bag ada uang jadi kami akan upayakan hukum banding,” kata dia.

“Kenapa mufakat jahat di orang lain tanggung jawab ke Sudrajad,” sambungnya.

Sebelumnya, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Ia terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Joserizal saat membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” sambung hakim Joserizal.

Dia mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button