News

Vonis Dirut Moratel di Korupsi BTS Jomplang, Tak Penuhi Rasa Keadilan

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengkritik vonis majelis hakim terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.

LP3HI menyoroti vonis terhadap Galumbang yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Galumbang dihukum enam tahun penjara, sedangkan tuntutan jaksa 15 tahun.”Jelas tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, Minggu (12/11/2023).

Kurniawan membayangkan, akses internet berjalan lancar sampai ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) apabila proyek Menara BTS itu berjalan baik. Ia mengutuk aksi Galumbang Cs yang terlibat curang dalam pengondisian proyek yang mengakibatkan mangkrak.

“Seandainya GMS dan kawan-kawan tidak melakukan pengkondisian untuk memenangkan vendor tertentu, bisa jadi semua BTS sudah berdiri dengan kualitas yang bagus,” ujar Kurniawan menyesalkan.

Perusahaan konsorsium maupun vendor boleh saja mendapatkan keuntungan dari proyek Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.”Tapi tidak dengan cara melawan hukum. Tujuan tidak menghalalkan segala cara,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak.

Hakim menilai, Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Galumbang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” kata Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Galumbang.

Sementara hal meringankan yakni Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan.

Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Galumbang tak terbukti menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button