News

Vonis Terhadap Asrul Merupakan Kriminalisasi Jurnalis

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniato mengungkapkan, hukuman tiga bulan penjara terhadap Muhammad Asrul merupakan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Dia mengutarakan, kriminalisasi ini terlihat sejak dicantumkannya Pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian yang ancamannya di atas lima tahun.

“Dari sini saja sudah terlihat keliru dalam proses pemidanaannya. Kenapa saya katakan keliru. Karena kalau dikatakan ujar kebencian maka pertama-tama harus dibuktikan dulu,” papar Damar.

Damar menegaskan, seharusnya dalam persidangan dapat dibuktikan terlebih dulu ada atau tidaknya unsur ujaran kebenciannya, dan siapa pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian tersebut. Menurutnya, ujaran kebencian harus berdasarkan diskriminasi ras, suku, agama dan antargolongan.

“Konstruksi apa yang menyangkut soal SARA itu, kalau ternyata mengangkat soal dugaan korupsi maka tidak bisa dinyatakan bahwa ada golongan tertentu yang dirugikan. Apakah golongan koruptor yang dirugikan. Ini sebuah penanda bahwa konstruksi kasus ini adalah kriminalisasi,” pungkas Damar.

Asrul divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tulisannya tentang dugaan korupsi yang dilakukan anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button