Market

Wamen BUMN Akui Masih Negosiasi Selesaikan Utang PT Waskita Karya

Kementerian BUMN mengharapkan pemegang obligasi dan vendor salah satu BUMN karya yakni PT Waskita Karya untuk tidak melakukan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan masa perjanjian restrukturisasi induk (master restructuring agreement) atau MRA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di tengah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh sembilan krediturnya.

Saat ini, pihaknya sedang negosiasi dengan para kreditur, vendor maupun pemegang obligasi Waskita Karya. Mereka diminta untuk tidak mengajukan PKPU, dengan solusi negosiasi untuk menyelesaikan utang dalam jangka panjang.

“Kalau lenders hampir semua setuju, sekarang kita sedang menuju (negosiasi) ke para pemegang obligasi dan vendor. Kita mengimbau agar tidak ada yang mengajukan PKPU, kita benar bicara baik-baik untuk menyelesaikan utang dalam jangka panjang,” ujar wamen yang akrab disapa Tiko usai mengikuti raker dengan DPR Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Tiko mengatakan, PT Waskita Karya juga menawarkan skema perpanjangan pembayaran utang 10 tahun. Salah satu perbaikan Waskita Karya melalui inbreng dengan PT Hutama Karya (Persero) untuk menyelesaikan beberapa tol.

“Bukan merger, jadi inbreng saham ke HK. Begitu selesai restrukturisasi kita lakukan, kalau bukan akhir tahun atau awal tahun depan,” tuturnya.

Tiko mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 22/2022, inbreng adalah transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.

Secara bisnis, inbreng mengacu pada penyertaan modal dalam bentuk aset seperti tanah, bangunan atau gedung. Pembahasan ini dilakukan pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski begitu, pihaknya menargetkan proses inbreng dimulai setelah restrukturisasi utang Waskita Karya selesai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button