News

Windy Idol dan Riska Diana Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Dugaan Suap Sekretaris MA Nonaktif


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa  (19/12/2023).

Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Istri kedua Dadan yang juga selebgram Riska Diana, dan penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol.

“Untuk agenda persidangan Terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini (19/12),Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya Riris Riska Diana , Windy Yunita,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.

Selain itu, turut dipanggil yaitu Kakaknya Windy Idol Rinaldo Septariando dan pihak swasta bernama Noriaty.

Diketahui, Hasbi didakwa jaksa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Dadan pun juga didakwa terima suap Rp 11,2 miliar bersama Hasbi. Uang haram tersebut diterima dari  Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dalam pengurusan perkara kasasi agar Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi dinyatakan bersalah.

Dalam Ammar dakwaan, salah satu rincian gratifikasi Hasbi senilai Rp 7,5 juta dengan  mendapatkan fasilitas perjalan wisata mewah keliling Bali dengan mengunakan Helikopter Belt 505. Windy idol, kakaknya Rinaldo berserta Betty Fitriana turut menikmati fasilitas tersebut pada 13 Januari 2022.

Fasilitas tersebut didapatkan dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button