News

Yusril: Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik Jelang Pilpres

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) menilai wajar bila saat ini semua mata tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023). Ia meyakini putusan tersebut, bakal mengubah peta politik kita ini secara drastis baik bagi kubu Prabowo Subianto maupun kubu Ganjar Pranowo.

Yusril menjelaskan segala kemungkinan dapat terjadi usai keputusan MK. Dia menyebut bisa saja MK mengabulkan, menolak, atau bisa juga mengabulkan tapi baru berlaku untuk pilpres yang akan mendatang.

“Kalau diasumsikan bahwa MK itu menolak permohonan maka persoalan jadi selesai. Tapi kalau MK kemudian menerima putusan permohonan usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun dan ataupun MK mengatakan tetap 40 tahun kecuali ada syarat pernah menjadi kepala daerah atau lain-lainnya, maka itu akan terjadi tetap perubahan kekuatan politik yang baru dalam beberapa hari yang akan datang, baik pada kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar,” kata Yusril di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dia menerangkan akan terjadi tarik menarik diantara kubu Prabowo maupun kubu Ganjar. Sebab gugatan batas usia minimal capres-cawapres ini erat kaitannya dengan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang santer disebut diusulkan menjadi cawapres.

“Saya perkirakan, sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya, bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar, menarik ini. Dan ini akan menjadi satu perebutan,” tutur Yusril.

Belakangan memang nama Gibran kembali menguat, beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang terbaru, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut. “Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara itu, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto ataupun Ganjar Pranowo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button