News

12 Santriwati Diperkosa, 9 Bayi Lahir, 2 Masih Dalam Kandungan

Hasil perbuatan bejat Hery Wirawan (36) oknum guru pesantren di kawasan Cibiru, Bandung yang melukan perbuaan asusila terhadp 12 santriwati, sembilan bayi lahir dan dua masih di dalam kandungan.

“Waktu pra penuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan,” kata Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, Rabu (8/12/2021).

Berdasarkan fakta persidangan, saat ini baru terungkap empat orang korban yang hamil akbat perbuatan asusila pelaku. Namun, kemungkinan besar korban hamil lebih dari empat orang.

Beberapa korban bahkan melahirkan lebih dari satu kali.

Hery saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 persidangan telah dimulai sejak pada tanggal 18 November 2021 dan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Pekan ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangan. Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Dalam dakwaan Jaksa Herry melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya. Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button