Market

20 Pinjol Modal Dengkul Bakal Dibekukan OJK


Ternyata, banyak sekali perusahaan pinjaman online (pinjol) atawa financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang bermodal dengkul. Nominal modalnya di bawah Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan, ada 20 pinjol yang belum memenuhi aturan modal minimum yang ditetapkan Rp2,5 miliar.

Agusman bilang, selain 20 pinjol itu, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan dan sembilan perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ekuitas minimum. “Perusahaan-perusahaan ini telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum,” kata Agusman, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Pinjol yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum itu, kata Agusman, sudah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh OJK. Selain itu, pihak otoritas juga mendorong penyelenggara mengambil langkah konkret untuk ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Sementara itu, OJK melaporkan pembiayaan pinjol pada November 2023 meningkat 18,06 persen (yoy) menjadi Rp59,3 triliun. Sedangkan tingkat kredit macet atau wanprestasi 90 hari (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81 persen pada November 2023 pada November 2023. “Sementara di Oktober 2023 di 2,89 persen,” katanya.

Aturan pemenuhan ekuitas minimum permodalan pinjol Rp2,5 miliar tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button