Market

Ekonom: Menko Luhut Harus Buka Dalang Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel

Merespons pernyataan ekonom senior Faisal Basri yang menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut B Pandjaitan mengetahui dalang penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel ke China, harus terus ditagih.

Ekonom dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengtakan, Menko Luhut harus membuka secara terang benderang kasus nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp14,5 triliun.

“Menko Luhut wajib bongkar siapa dalang penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel ke China. Apakah pelakunya juga si penambang gelap, alias penjarah nikel di Blok Mandiodo, Wisnu Aji Sutanto? Kalau sudah tahu tapi tidak bongkar, bisa dituduh melindungi kejahatan,” kata Anthony, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Terkait nama Wisnu Aji Sutanto, pengusaha tambang asal Brebes yang pernah menjadi relawan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019 itu, Anthony semakin yakin bahwa mafia nikel itu, nyata adanya. Saat ini, Wisnu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel PT Antam (Persero) Tbk di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Buntut penetapan tersangka baru dugaan korupsi tambang nikel PT Antam (Persero) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menguatkan indikasi mafia nikel itu ada,” paparnya.

Sebelumnya, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri menyebut Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah tahu dan melaporkan aktor di balik penyelundupan bijih nikel.

Ternyata, kata Faisal, ada menteri dan kerabat dekat Presiden Jokowi yang masuk pusaran kasus penyelundupan bijih nikel ke China yang merugikan negara hingga Rp14,5 triliun. Lalu, siapakah dia? Masih kata Faisal, Menko Luhut yang tahu. Jadi, sebaiknya tanya saja dia.

“Jadi sebetulnya semua sudah tahu, bahkan Pak Luhut sudah laporkan aktor-aktor penyelundup (bijih nikel) ke KPK gitu. Diantaranya menteri juga, dan kerabat dekat presiden,” kata Faisal, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

2 Tersangka Baru

Pada Rabu (9/8/2023), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan 2 tersangka baru. Mirisnya, dua orang itu adalah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yakni, eks Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan, pada 14 Desember 2021, Ridwan memimpin rapat terbatas untuk membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Hal ini diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 30 April 2018.

Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. “Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” kata Ketut.

Ternyata, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.

Sedangkan, peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB, yakni bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo. Pemrosesan tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 pada 30 April 2018.

“Melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas,” ujar Ketut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button