Market

Menaker Ida Berdalih Kenaikan Upah Demi Naikkan Daya Beli

Kemnaker memastikan upah minimum 2024 bakal naik. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berdalih selain sebagai bentuk penghargaan terhadap kalangan pekerja untuk perekonomian nasional, juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Rencananya pengumuman resmi UMP 2024 oleh para gubernur dijadwalkan paling lambat tanggal 21 November 2023. Sehingga Menaker Ida memastikan melalui aturan baru ini, maka upah minimum akan naik.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujarnya seperti mengutip dari laman resmi Kemenaker, Minggu (12/11/2023).

Dengan adanya aturan baru nanti, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid aturan baru masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” paparnya.

Ida menuturkan bahwa kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).  

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.  

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Kehadiran PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, lanjut Menteri Ida, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya.

Menteri Ida menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Langkah selanjutnya, Kemnaker meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini. “Penetapan Upah Minimum Provinsi [UMP] ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] tanggal 30 November,” ujarnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button