News

Kemenkes RI: Kasus Terlapor Keracunan ‘Chiki Ngebul’ Menyerang 26 Anak, 10 Bergejala

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat ada 26 kasus anak keracunan ‘Chiki Ngebul’ yang terlapor dari sejumlah daerah, 10 di antaranya tercatat mengalami gejala yang timbul usai menyantap jajanan warna-warni mengandung nitrogen cair itu.

“Total yang dilaporkan dengan yang gejala, tadi yang dilaporkan di Ponorogo satu orang, di Tasikmalaya adalah 23 orang, cuma tujuh yang bergejala maka tujuh yang kita anggap. Kemudian satu di RS Jakarta, dan satu orang baru dilaporkan dari Jawa Timur. Jadi ada sekitar 10 kasus bergejala,” kata Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, Anas Ma’ruf dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Masih menurut Anas, penambahan satu kasus di Jawa Timur baru dilaporkan tepat pada hari ini. Namun demikian, pihak Kemenkes tak merinci apakah yang bersangkutan diboyong ke Rumah Sakit rujukan atau tidak.

“Hari ini ada laporan satu dari Jatim bahwa ada kemungkinan anak yang mengalami kejadian atau keracunan terkait ‘Chiki Ngebul ini,” kata Anas dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.

Terhadap kasus itu, kata Anas, Kemenkes RI dengan pihak di daerah baik Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan tengah melakukan investigasi dan penyelidikan epidemiologi.

“Saat ini dilakuakan investigasi dan kita juga melalukan penainjauan Rumah Sakit dan Puskesmas,” ujar Anas.

Berdasarkan keterangan Kemenkes RI, dilaporkan puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap ‘Chiki Ngebul’ warna warni. Beberapa kejadian di antaranya :

1. Pada Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke atau ‘Chiki Ngebul’ di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.

2. Pada 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ‘Chiki Ngebul’.

3. Pada 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ‘Chiki Ngebul’.

Kemenkes RI kemudian mengeluarkan Surat Edaran menyusul banyaknya laporan kasus anak keracunan akibat jajanan Chiki Ngebul.

Mereka menyampaikan imbauan dan larangan agar jajanan siap saji mengandung nitrogen cair tak lagi diperdagangkan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

“Jadi sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI, maka saat ini kami merekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji, terutama pada jajanan,” imbuh Anas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button