News

Menko Mahfud Ogah Komentar soal Gugatan Sistem Coblos Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md enggan berkomentar saat ditanyai pandangannya mengenai gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia memilih untuk bersikap netral dan menyerahkan keputusan kepada hakim MK. Mahfud juga meminta semua pihak bersabar, karena gugatan masih berproses.

Mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa dirinya hanya bisa pasrah. “Saya memilih apapun yang nantinya diputuskan oleh MK,” ujarnya di kawasan Sudirman Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Diketahui, sebanyak enam orang telah mengajukan judicial review ke MK terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.

Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader PDIP. Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

MK pun telah menggelar sidang uji materik secara tatap muka, dengan nomor perkara 114/PUU-XX/22. Terakhir, pihak MK sudah mendengarkan pandangan pihak terkait yaitu M Fathurrahman, Sharlota, Asnawi pada Kamis (9/2/2023) lalu yang pada inti pandangannya menolak sistem proporsional tertutup.

Sementara itu, delapan partai yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, dan NasDem sepakat untuk menolak wacana proporsional tertutup.

“Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami, partai politik menyampaikan sikap menolak proporsional tertutup,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button