News

Pimpinan Komisi III DPR Heran Agus Rahardjo Ungkit Kasus e-KTP Jelang Pemilu

Cerita Agus Rahardjo yang mengaku sempat dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mengusut korupsi e-KTP, bikin dahi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengernyit. Dia heran kenapa cerita itu diungkapkan jelang pemilu.

“Kenapa mesti sekarang Pak Agus mantan ketua KPK mengatakan hal yang dialaminya, kenapa? Dan why?” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Sahroni menyayangkan Agus Rahardjo tidak mengatakan hal itu ketika menjabat. Sahroni bertanya, ada apa dengan Agus Rahardjo. “Kalau dulu langsung disampaikan di muka umum kan lebih jelas, Pak Agus sebagai Ketua KPK bicara dengan Presiden tapi membocorkannya sekarang, what happen? Kita nggak paham apa maksudnya Pak Agus kok tiba-tiba bicara di muka umum hal demikian,” ucap Sahroni.

Sahroni juga menegaskan Jokowi tidak ada kaitannya dengan revisi UU KPK itu. “Revisi UU KPK kan ada 9 fraksi dari dalamnya yang setuju atas perubahan tersebut, nggak ada kaitanya dengan Presiden. Pak Agus mestinya kasih semangat untuk KPK yang sudah prihatin, bukan jadinya bicara di muka umum tentang situasi yang belum tentu benar adanya,” tutur dia.

Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.

Pasalnya kasus tersebut menjerat Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai pendukung pemerintahan Jokowi.

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button