News

Putusan MK Tetap Sah, Arsjad: Pesta Demokrasi Dimulai dengan Luka

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyatakan bahwa pesta demokrasi menjelang Pilpres 2024 telah dimulai dengan luka serius.

Hal ini dikarenakan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku meski hakim yang memutuskan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini,” kata Arsjad dalam konferensi persi TPN Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Meski begitu, Arsjad mengapresiasi langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran berat tersebut. Ia menyebut kebijakan ini menjadi salah satu cara mengembalikan muruah MK sebagai penjaga konstitusi. “Tapi saya juga sedih sama seperti rakyat Indonesia patut bersedih,” ujarnya.

Arsjad menyatakan pihaknya tidak akan larut dalam masa berkabung ini. Ia meyakini bahwa bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan wakil presiden Mahfud MD akan selalu mengedepankan aspirasi masyarakat.  “Mas Ganjar dan Prof Mahfud berkomitmen penuh dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia,” jelasnya.

Ia menyerukan masyarakat untuk tidak melunturkan kepercayaan mereka terhadap lembaga negara. Seraya mengajak bersama-sama memperjuangkan demokrasi bagi bangsa dan negara.

“Sekali lagi, awasi dan kawal proses pilpres dan kampanye. Awasi dan kawal proses pengambilan suara di TPS, jangan takut, jangan takut, kita bersama,” tegasnya.

Diketahui, dua mahasiswa, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.

“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button