Market

Soal Pasir Laut, Menko Luhut Berdalih Untuk Pendalaman Laut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menjawab tentang kontroversi izin ekspor pasir laut. Tetapi tidak memprioritaskan untuk ekspor karena pemerintah sedang melakukan pendalaman alur supaya laut tidak mengalami pendangkalan.

“Itu untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel,” kata Luhut seperti dikutip, Selasa (30/5/2023).

Dengan demikian, lanjutnya, pemanfaatan sedimentasi laut tidak akan merusak lingkungan dan ekosistem di sekelilingnya. “Tidak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak,” ujar Luhut.

Sedangkan tentang pasir laut yang akan menjadi komoditas ekspor, Luhut memaparkan akan dilakukan oleh BUMN. Jadi malah akan menguntungkan perusahaan plat merah. Namun dia belum secara detail menjelaskan aturan mainnya.

Izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu.

Berbeda dengan Jokowi, Megawati saat menjadi presiden justru mengeluarkan kebijakan penghentian eskpor pasir laut ke Singapura. Saat itu, melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Persoalan yang menjadi alasan mendasar pelarangan saat itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Terjadi keterpurukan yang dirasakan nelayan dan pembudidaya ikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button