Market

Bos Mayapada Bantah Temuan BPK Terkait Pelanggaran BMPK

Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi membantah hasil audit BPK yang menyatakan adanya pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dari Bank Mayapada kepada 4 korporasi hingga mencapai Rp23,56 triliun.

“Enggak ada. Jadi semua sudah dari awal, kita tidak pernah melakukan pelanggaran. Kalau bicara itu (pelanggaran BMPK),” kata Hariyono saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Dengan tegas, Hariyono merasa tidak ada pelanggaran BMPK dalam kucuran kredit kepada 4 korporasi yang dimaksud Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menduga ada kesalahan penghitungan karena sejumlah bukti menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bank Mayapada. “Dan sampai sekarang juga kan kita memang tidak ada pelanggaran begitu. Itu kan saya enggak tahu cara hitungnya (BPK), tapi kan sudah dibuktikan tidak ada pelanggaran,” ujar Hariyono.

Sekedar mengingatkan, hasil audit BPK terhadap fungsi pengawasan perbankan oleh OJK periode 2017-2019, membeberkan adanya kredit kepada debitur bermasalah, senilai Rp4,3 triliun. Indikasinya, bank tidak hati-hati dalam mengucurkan kreditnya.

Masih menurut temuan BPK itu, Bank Mayapada disebut melanggar BMPK atas kredit terhadap empat korporasi besar, nilainya mencapai Rp23,56 triliun.

Masalah yang lebih serius adalah dugaan penyimpangan kredit Bank Mayapada kepada pengusaha Ted Sioeng, senilai Rp1,3 triliun selama 7 tahun (2014-2021).

Dalam perjalanan, Ted tak mampu menjalankan kewajiban, asetnya disita. dan, Bank Mayapada mempolisikannya. Walhasil, Ted dan putrinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Ted membeberkan adanya setoran Rp525 miliar kepada pemilik Bank Mayapada, Dato Sri Tahir yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Katanya, dana itu disetor setiap kali kredit kepadanya cair.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button