News

Ferdinand Sedang Butuh Bimbingan Agama Islam

Ferdinand sedang butuh bimbingan agama Islam, mengingat mantan politisi Partai Demokrat itu berstatus sebagai tersangka. Bahkan akibat dari kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA, Polisi pun menahan Ferdinand. Demikian kata Ketua GP Ansor Luqman Hakim. Adapun alasan Ferdinand sedang butuh bimbingan Agama Islam lantaran merupakan seorang mualaf.

“Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam,” kata Luqman, Selasa (11/1/2022).

Menurut Luqman dengan mendapat bimibingan Ferdinand Hutahaean dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendukung Polri bertindak profesional dan transparan. Terutama dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

“GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik,” ujarnya.

Tahan Ferdinand Bentuk Polisi Penuhi Rasa Keadilan

Luqman berharap, langkah cepat dan tegas polisi menahan Ferdinand dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kemudian juga dapat mencegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Karena itu Lukman meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi. Kemudian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga resmi putusan pengadilan.

Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.

Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Yakni dalam kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1/2021) malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan,  penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Sebelum berstatus sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

“Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara,” ucap Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi sebagai tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button