News

Penendang Sesajen Tersangka Kasus Penodaan Agama

Polisi tetapkan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersangka itu usai Polisi membekuk pria berinisial HF ini di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. HF tampak hanya pasrah saat proses penangkapan.

“Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan di Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1/2022).

Mungkin anda suka

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan pelaku penendang sesajen itu, mengaku menggunakan ponselnya untuk merekam kejadian itu. Pria berinisial HF itu, juga mengaku mengunggah sendiri video tersebut ke media sosial.

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.

Soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,” ucap Gatot.

HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia atas apa yang sudah ia perbuat. Meski demikian HF tidak menjelaskan motif apa yang mendorong ia bertindak seperti itu.

“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara. Kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” kata HF.

Polisi Tangkap Pelaku Penendang Sesajen di Bantul

Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang dan menendang sesajen di depannya.

DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur lalu melaporkan pria yang menendang sesajen itu ke Polda Jatim, pada Senin (10/1).

Polisi lalu memburu pelaku yang belakangan terkuak bernama Hadfana Firdaus itu. Kemudian menangkap Hadfana di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.40 WIB.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button