News

Pukat UGM: APH Bisa Gunakan UU TPPU Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Dana Kampanye


Pusat Kajian Antikorupsi (pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku pesimis Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam menindaklanjuti temuan PPATK soal Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang diduga untuk kebutuhan biaya kampanye Pemilu 2024.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman khawatir komitmen yang ditunjukan APH, termasuk KPK, hanya formalitas saja.

“Tindak lanjut laporan PPATK itu apa? Tidak ada. Baik itu Polisi, KPK, Kejaksaan tidak ada tindak lanjut apapun” ujar Peneliti Pukat Zaenur Rahman saat dihubungi Inilah.com, Selasa (26/12/2023).

Menurut Zaenur, APH sejatinya bisa menjerat para pelaku yang diindikasikan masuk dalam temuan PPATK itu dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari situ kemudian, akan diidentifikasi sumber uang, apakah dari hasil korupsi atau kejahatan lain.

“Itu sebenarnya tidak cuma korupsi. Nah, disitu ada illegal logging dan ada illegal mining  Ada korupsi dan lain-lain,” kata Zaenur.

Zaenur mengatakan, lewat jerat UU TPPU, APH pun bisa memblokir sumber dana kampanye yang dicurgai berhasal dari praktek haram. Langkah ini, juga untuk menutup celah terjadinya praktek politik uang saat pemilu nanti.

“Nah, korupsi politik itu dipicu oleh high-cost politics.  Politik yang berbiaya tinggi. Nah, high-cost politics itu dipicu oleh vote buying.Vote Buying itu adalah memberi sejumlah uang ataupun barang kepada pemilih,” ucap Zaenur menjelaskan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan hasil temuan transaksi janggal pemilu 2024 ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah diserahkan kepada APH sesuai dengan dugaan tindak pidananya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui pesan singkat, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari Laporan Hasil Analisis (LHA) temuan dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang diduga untuk kebutuhan pembiayaan kampanye Pemilu 2024.

“Sudah dikirim, kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan untuk dipelajari,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button