News

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba Jenderal Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi dengan tuntutan vonis 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana hingga menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Selain pidana penjara, Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, tak ada pembenar dan pemaaf atas perbuatan Dody, menyamarkan serta memperjual-belikan narkoba dari hasil sitaan.

Doddy dituntut melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dody menukar narkoba barang bukti jenis sabu dengan tawas atas perintah Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Tak hanya menukar, Dody bersama Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, aktif menjual narkoba hasil sitaan tersebut hingga membagi hasil penjualan narkoba sitaan tersebut.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Dody dkk didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button