News

Akhir Pekan Ini, Motor Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang Rp250 Ribu

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan akhir pekan ini pihaknya akan mulai memberlakukan tilang emisi kepada kendaraan roda dua dan roda empat. Jika tak lolos uji emisi, pengendara roda akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat Rp500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” ujar Latif di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Kamis (24/8/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, kata Latif pihaknya tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” katanya.

Latif mengatakan tilang uji emisi sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Adapun tahapan tilang uji emisi akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan tilang uji emisi secara masif akan digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

“Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masiv per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023,” ujar Asep, Selasa (22/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button