News

Banyak Versi Penembakan Brigadir J, Timsus Diminta Pastikan Peristiwa Sesuai Fakta

Timsus Polri diminta memastikan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) berdasarkan fakta, kendati masing-masing tersangka memiliki versi berbeda sebagaimana hasil rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin. Hal ini terungkap dari adanya peran pengganti dalam reka ulang yang harusnya dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Bahkan adegan penembakan terhadap Brigadir J memiliki dua versi berbeda antara sang jenderal dengan tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Peneliti ISESS, Bambang Rukminto menegaskan, secara hukum seluruh tersangka memiliki hak ingkar, dan memiliki versi sendiri dalam peristiwa hukum. Penyidik timsus diharapkan tidak gampang mengikuti alur atau skenario tersangka apalagi hingga mengaburkan fakta pembunuhan anggota Polri ini.

“Makanya yang terpenting adalah profesionalisme dan integritas penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang lebih memperkuat,” ujar Bambang, di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, peran pengganti Ferdy Sambo dan Putri ketika rekonstruksi disebabkan karena adanya penolakan pasutri tersebut terhadap keterangan tersangka dan saksi. Keduanya memiliki hak untuk menolak memeragakan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar di rumah pribadi Jenderal Sambo dan rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, itu.

“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan. Artinya mereka menolak keterangan TSK lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing,” kata And.

Dia menyebut, penolakan pasangan suami istri ini bakal dicatat dalam berita acara sebab dalam proses rekonstruksi para tersangka tak ada penggantian peran selain Bharada E yang menyandang status justice collaborator.”Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA (berita acara) penolakan. (Yang menolak) FS dan PC, tersangka lain tetap memerankan,” kata Dirtipidum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button